PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 647
BAB 14 — PUSAT
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan serta evaluasi kinerja dan anggaran program dan kegiatan; b. penyiapan pemantauan pengendalian intern dan manajemen risiko; c. penyiapan pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan anggaran; d. penyiapan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan e. penyiapan pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dukungan pimpinan, tata persuratan, dan kearsipan.
