PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 654
BAB 14 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sistem komunikasi terpadu, tata kelola data, serta keamanan informasi dan manajemen risiko; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi, serta rencana induk dan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi informasi kebijakan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, serta keamanan informasi dan persandian diplomatik; d. penyiapan koordinasi, perencanaan dan pengkajian pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, serta keamanan informasi dan persandian diplomatik; e. penyiapan koordinasi dan pembinaan kepatuhan kebijakan, standar, prosedur dan kriteria bidang teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, serta keamanan informasi dan persandian diplomatik; f. penyiapan koordinasi dan pembinaan teknis jabatan fungsional Pranata Informasi Diplomatik dan Sandiman di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan; g. penyiapan pengelolaan pengetahuan kebijakan dan standar di bidang teknologi informasi dan komunikasi, data digital diplomatik, sistem komunikasi terpadu, serta keamanan informasi dan persandian diplomatik; h. penyiapan pengelolaan pustaka tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; dan i. penyiapan penyusunan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi.
