PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 644
BAB 14 — PUSAT
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Antarlembaga; b. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Nongelar dan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; c. Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Urusan Tugas Belajar; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
