PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 643
BAB 14 — PUSAT
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 642, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penjajakan, pelaksanaan, dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi internasional, serta lembaga nasional dan internasional lainnya;
- b. penyiapan penyelenggaraan dan pemantauan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan nongelar; c. penyiapan pembinaan dan pengawasan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; dan d. penyiapan pemantauan pelaksanaan urusan tugas belajar.
