PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 642
BAB 14 — PUSAT
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional dan lembaga nasional dan internasional lainnya, serta pembinaan dan pengawasan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri, serta pelaksanaan urusan tugas belajar.
