Pasal 641
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis aparatur sipil negara Kementerian Luar Negeri. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Non Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis non aparatur sipil negara Kementerian Luar Negeri di bidang diplomasi dan hubungan luar negeri.
