PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 640
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri; b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Non Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
