PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 639
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis bagi aparatur sipil negara Kementerian Luar Negeri; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis di bidang diplomasi dan hubungan luar negeri bagi non aparatur sipil negara Kementerian Luar Negeri.
