PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 638
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan teknis di bidang diplomasi dan hubungan luar negeri.
