Pasal 637
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penata Kanselerai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional Penata Kanselerai berdasarkan standar kompetensi. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pranata Informasi Diplomatik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional Pranata Informasi Diplomatik berdasarkan standar kompetensi. (3) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Lainnya dan Unsur Pendukung Administrasi Kementerian/Perwakilan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi dan penjenjangan jabatan fungsional lainnya, serta unsur pendukung administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan berdasarkan standar kompetensi.
