PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 636
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Penata Kanselerai; b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Pranata Informasi Diplomatik; c. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional lainnya dan Unsur Pendukung Administrasi Kementerian/Perwakilan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
