Pasal 635
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional Penata Kanselerai di bidang kekanseleraian berdasarkan standar kompetensi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional Pranata Informasi Diplomatik di bidang teknologi informasi dan komunikasi diplomatik berdasarkan standar kompetensi; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan terkait penjenjangan dan peningkatan kompetensi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri berdasarkan standar kompetensi.
