PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 634
BAB 14 — PUSAT
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan kurikulum, program, dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi jabatan fungsional nondiplomatik di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
