PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 633
BAB 14 — PUSAT
Subbidang Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan organisasi, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, urusan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran.
