Pasal 645
BAB 14 — PUSAT
(1) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Antarlembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penjajakan, pelaksanaan dan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi internasional, serta lembaga nasional dan internasional lainnya. (2) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Nongelar dan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan dan pemantauan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan nongelar, serta pembinaan dan pengawasan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri.
(3) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Urusan Tugas Belajar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang ditawarkan oleh mitra Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta pemantauan pelaksanaan tugas belajar.
