PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 631
BAB 14 — PUSAT
Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan kurikulum; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. pengembangan kelembagaan, penjaminan mutu dan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan; d. pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program dan kegiatan.
