PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 630
BAB 14 — PUSAT
Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi program dan kegiatan, dan pengembangan kelembagaan, penjaminan mutu dan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran.
