PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 629
BAB 14 — PUSAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Evaluasi; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis; d. Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; e. Bagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
