Pasal 628
BAB 14 — PUSAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; b. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diplomatik serta nondiplomatik dan teknis; d. pengembangan kompetensi tenaga pengajar, pengelola, dan penyelenggara pendidikan dan pelatihan; e. pengembangan kelembagaan, penjaminan mutu dan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan; f. pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran; g. perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; h. penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan i. pelaksanaan layanan manajemen Pusat.
