PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 627
BAB 14 — PUSAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengelolaan fasilitas pendukung pembelajaran, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga lainnya serta non-aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
