PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 626
BAB 14 — PUSAT
(1) Menteri dibantu oleh Pusat yang pembentukannya disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat. (4) Pusat terdiri atas: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; b. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan; dan c. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
