Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan serta evaluasi kinerja dan anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; b. koordinasi penataan organisasi dan tata kerja serta pelaksanaan kebijakan kelembagaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; c. koordinasi penataan tata laksana dan pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; d. koordinasi penyusunan panduan dan pedoman kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi untuk kinerja dan anggaran, kelembagaan, tata laksana, serta reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan e. pelaksanaan layanan manajemen Biro.
