PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan teknis perencanaan dan evaluasi kinerja dan anggaran, kelembagaan dan tata laksana, serta reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
