Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan keuangan Biro, serta urusan keuangan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus. (2) Subbagian Data dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan pelaporan kinerja Biro. (3) Subbagian Dukungan Substansi dan Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan substansi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan tata usaha bagi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Staf Ahli Bidang Manajemen, dan Staf Khusus. (4) Subbagian Dukungan Substansi dan Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan substansi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan tata usaha bagi Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri, dan Staf Khusus. (5) Subbagian Dukungan Substansi dan Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan substansi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan tata usaha bagi Sekretaris Jenderal.
