PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 55
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Biro terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan; b. Subbagian Data dan Pelaporan; c. Subbagian Dukungan Substansi dan Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus I; d. Subbagian Dukungan Substansi dan Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus II; e. Subbagian Dukungan Substansi dan Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
