PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 54
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Administrasi Biro menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Biro; b. penyiapan bahan analisis data dan pelaporan kegiatan dan kinerja Biro; dan c. pelaksanaan dukungan substansi serta urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
