PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 53
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Administrasi Biro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi data dan laporan serta pelaksanaan dukungan substansi dan pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus serta tata usaha dan kerumahtanggaan Biro.
