PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 52
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan dan Pos Kantong Diplomatik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pencatatan dan urusan tata naskah dinas, tata persuratan, serta urusan pengiriman dan administrasi pos dan kantong diplomatik. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan arsip dan dokumentasi Sekretariat Jenderal serta penyelenggaraan kearsipan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Subbagian Kerja Sama Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengembangan kerja sama di bidang kearsipan Kementerian Luar Negeri.
