PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 560
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pengembangan organisasi, analisis dan evaluasi pemeringkatan jabatan, transformasi kelembagaan, analisis dan pengembangan proses bisnis, analisis penerapan manajemen risiko, analisis temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan audit ekstern, koordinasi penyelenggaran sistem pengendalian intern Inspektorat Jenderal, perencanaan dan pengembangan sistem informasi pengawasan, serta pengelolaan data pengawasan.
