PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 559
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan substansi, manajemen dan teknis kepada pimpinan. (2) Subbagian Manajemen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia, pengelolaan manajemen karier, pengembangan potensi dan manajemen talenta, pengelolaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan kinerja pegawai Inspektorat Jenderal, serta layanan sumber daya manusia.
