Pasal 561
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Bagian Organisasi dan Analisis Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan, analisis, dan pengembangan organisasi, analisis jabatan, evaluasi pemeringkatan jabatan, analisis beban kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan transformasi kelembagaan; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pengembangan sistem manajemen proses bisnis, penyusunan, analisis, dan evaluasi standar proses bisnis; c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan pengawasan, serta pengembangan, pengelolaan dan pemantauan penerapan manajemen risiko; d. penelahaan rancangan peraturan perundangan dan harmonisasi peraturan di tingkat Inspektorat Jenderal; e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal; f. penyiapan pelaksanaan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan audit ekstern serta penghimpunan, pelaporan dan analisis atas temuan dan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan audit ekstern; g. penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan intern; h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis hasil pengawasan intern dan audit ekstern; i. penyiapan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern; dan j. pengelolaan sistem aplikasi dan basis data pengawasan.
