PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 552
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Program dan Pengendalian Intern mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan perencanaan program, kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja dan anggaran Inspektorat Jenderal, serta pemantauan dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
