PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 553
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552, Bagian Program dan Pengendalian Intern menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, program kerja pengawasan tahunan, dan perjanjian kinerja; b. pengelolaan manajemen kinerja organisasi di Inspektorat Jenderal; c. penyiapan koordinasi penyusunan dan perencanaan anggaran di Inspektorat Jenderal; d. penyiapan koordinasi penyusunan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah di Inspektorat Jenderal; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian intern di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal.
