Pasal 550
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan dan perencanaan program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi dan fasilitasi penyusunan kebijakan pengawasan di lingkungan Inspektorat Jenderal; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan, pengelolaan sistem informasi pengawasan, dan data pengawasan; d. koordinasi pemantauan dan evaluasi akuntabilitas kinerja, serta anggaran di lingkungan Inspektorat Jenderal; e. pelaksanaan dan pengelolaan perbendaharaan, serta pelaporan keuangan dan perpajakan; f. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian intern dan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal; g. pelaksanaan analisis atas temuan dan rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan serta pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan publik; h. koordinasi pengelolaan perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, persuratan, serta ketatausahaan dan kearsipan; i. pengelolaan kepatuhan pegawai dan fasilitasi pencegahan korupsi; j. pembangunan dan pengelolaan zona integritas, serta pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan k. pemberian dukungan pimpinan, penyusunan kertas kerja, dan layanan manajemen lainnya.
