PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 521
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Barang Diplomatik dan Pas Bandara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemantauan dan perizinan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk barang, kantong diplomatik, dan importasi minuman keras dan produk tembakau, dan penerbitan surat rekomendasi permohonan pas bandara dan pelabuhan bagi perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
