Pasal 522
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Subdirektorat Barang Diplomatik dan Pas Bandara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemantauan dan perizinan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk barang, kantong diplomatik, dan importasi minuman keras dan produk tembakau, dan penerbitan surat rekomendasi permohonan pas bandara dan pelabuhan bagi perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemantauan dan perizinan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk barang, kantong diplomatik, dan importasi minuman keras dan produk tembakau, dan penerbitan surat rekomendasi permohonan pas bandara dan pelabuhan bagi perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
- c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemantauan dan perizinan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk barang, kantong diplomatik, dan importasi minuman keras dan produk tembakau, dan penerbitan surat rekomendasi permohonan pas bandara dan pelabuhan bagi perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemantauan dan perizinan terhadap fasilitas pembebasan bea masuk barang, kantong diplomatik, dan importasi minuman keras dan produk tembakau, dan penerbitan surat rekomendasi permohonan pas bandara dan pelabuhan bagi perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
