Pasal 520
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Perizinan Senjata Api dan Alat Komunikasi mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk keperluan pengawalan kunjungan Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing dan kunjungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ke luar negeri. (2) Seksi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan dan pengawasan terhadap pembelian, penjualan dan penyewaan properti, dan perizinan renovasi bangunan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional. (3) Seksi Monitoring Fasilitas Perizinan dan Bangunan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemantauan permasalahan terkait pemberian fasilitas perizinan dan bangunan kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
