PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 519
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Monitoring terdiri atas: a. Seksi Perizinan Senjata Api dan Alat Komunikasi; b. Seksi Bangunan; c. Seksi Monitoring Fasilitas Perizinan dan Bangunan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
