Pasal 518
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Monitoring menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, senjata api untuk pengawal tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing, perizinan dan pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, serta pemantauan atas pemberian fasilitas perizinan dan bangunan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, senjata api untuk pengawal tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing, perizinan dan pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, serta pemantauan atas pemberian fasilitas perizinan dan bangunan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional;
c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, senjata api untuk pengawal tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing, perizinan dan pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, serta pemantauan atas pemberian fasilitas perizinan dan bangunan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, senjata api untuk pengawal tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing, perizinan dan pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti dan perizinan renovasi bangunan, serta pemantauan atas pemberian fasilitas perizinan dan bangunan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
