PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 517
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan, Bangunan, dan Monitoring mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan,
- pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, senjata api untuk pengawal tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing, perizinan dan pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan, serta pemantauan atas pemberian fasilitas perizinan dan bangunan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
