Pasal 516
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Kartu Tanda Pengenal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi penerbitan kartu tanda pengenal bagi kantor dan pejabat perwakilan negara asing, serta kantor dan pejabat organisasi internasional. (2) Seksi Fasilitas Kunjungan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan dan pendampingan atas kunjungan daerah yang dilaksanakan oleh perwakilan negara asing dan pejabat organisasi internasional. (3) Seksi Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian akreditasi kantor perwakilan dan akreditasi pejabat perwakilan negara asing dan organisasi internasional, termasuk pengangkatan Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Konsul Jenderal Kehormatan dan Konsul Kehormatan negara asing untuk INDONESIA.
