Pasal 512
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi perwakilan negara asing wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (2) Seksi Perpajakan Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi perwakilan negara asing wilayah Amerika dan Eropa dan evaluasi fasilitas yang diberikan
kepada Perwakilan
di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Perpajakan Organisasi Internasional dan Pengendalian Asas Resiprositas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi organisasi internasional yang disetarakan dengan perwakilan negara asing dan pendataan penyeimbangan seluruh fasilitas berdasarkan asas resiprositas antara Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing.
