PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 513
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Akreditasi dan Fasilitas Kunjungan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal, fasilitas kunjungan daerah, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
