PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 511
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas terdiri atas: a. Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. Seksi Perpajakan Wilayah Amerika dan Eropa; c. Seksi Perpajakan Organisasi Internasional dan Pengendalian Asas Resiprositas; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
