Pasal 510
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitas diplomatik di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi fasilitas perpajakan bagi perwakilan negara
- asing dan organisasi internasional, serta evaluasi fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA.
