PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 507
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kendaraan Bermotor terdiri atas: a. Seksi Kendaraan Bermotor Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. Seksi Kendaraan Bermotor Wilayah Amerika dan Eropa; c. Seksi Kendaraan Bermotor Organisasi Internasional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
