Pasal 508
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Kendaraan Bermotor Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor mencakup pemasukan, pengeluaran, pembebasan pajak tahunan dan bea cukai, pembelian, penjualan, penghancuran, dan fasilitas nomor polisi bagi perwakilan negara asing wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas kendaraan bermotor yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
- (2) Seksi Kendaraan Bermotor Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor mencakup pemasukan, pengeluaran, pembebasan pajak tahunan dan bea cukai, pembelian, penjualan, penghancuran, dan fasilitas nomor polisi bagi perwakilan negara asing wilayah Amerika dan Eropa dan pejabatnya, serta evaluasi fasilitas kendaraan bermotor yang diberikan kepada Perwakilan
di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Kendaraan Bermotor Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan, pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas nomor polisi bagi organisasi internasional beserta pejabatnya.
