Pasal 506
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor dan nomor polisi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional serta pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor dan nomor polisi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional serta pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan pelaksanaan pemberian panduan substantif dan fasilitasi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor dan nomor polisi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional serta pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap
fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor dan nomor polisi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional serta pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA.
