PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 505
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan di bidang penyelenggaraan
- hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup fasilitas diplomatik
yang meliputi perizinan fasilitas kendaraan bermotor dan nomor polisi kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional serta pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan oleh pemerintah negara asing kepada Perwakilan Republik INDONESIA.
