PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 50
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Kearsipan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pencatatan dan urusan tata naskah dinas, tata persuratan serta urusan pengiriman dan administrasi pos dan kantong diplomatik; b. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kearsipan dan dokumentasi Sekretariat Jenderal, Kementerian Luar Negeri, dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan c. penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang kearsipan Kementerian Luar Negeri.
